Adapun Pilkada serentak di Jabar rencananya akan digelar pada 9 Desember 2020 di delapan daerah, yaitu Kabupaten Bandung, Cianjur, Sukabumi, Karawang, Indramayu, Tasikmalaya, dan Pangandaran, serta Kota Depok.
Masa kampanye delapan kabupaten/kota di Jabar penggelar Pilkada Serentak 2020 akan dimulai pada 26 September hingga 9 Desember 2020 atau berlangsung selama 71 hari.
Sesuai aturan, semua panitia penyelenggara wajib memakai Alat Pelindung Diri (APD) dalam seluruh rangkaian Pilkada serentak mulai dari masa kampanye hingga waktu pencoblosan.
Baca Juga: Wali Kota Bandung Oded M Danial Ikut Verifikasi Data Kependudukan
Dari delapan daerah yang menggelar Pilkada serentak, sebanyak 11,6 juta orang sudah ditetapkan sebagai DPS. Sementara Tempat Pemungutan Suara (TPS) total berjumlah 33 ribu.
Berikutnya, KPU Jabar akan menetapkan calon peserta pemilu pada 23 September 2020. Pemilihan nomor urut digelar sehari setelahnya.
Sementara untuk deklarasi 'Pilkada Jurdil, Damai, dan Menjaga Kesehatan' akan dilakukan pada 25 September 2020 atau sehari sebelum dimulainya masa kampanye.
Baca Juga: PSBB DKI Jakarta PT KAI DAOP 2 Sudah Terapkan Pembatasan Dan Protokol Kesehatan