Bandung, Sonora.ID - Untuk meningkatkan kapasitasnya, para pemeriksa keuangan negara membentuk sebuah organisasi profesi yang bernama Institut Pemeriksa Keuangan Negara (IPKN).
Dalam sambutannya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional IPKN Pusat, Bahrullah Akbar mengatakan, pembentukan IPKN merupakan amanat Undang Undang tentang BPK.
Hal itu dikatakan Bahrul di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, Jl. Moh. Toha Kota Bandung, Rabu (16/9/2020), saat melantik pengurus IPKN wilayah Jawa Barat.
Baca Juga: Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Kota Yogyakarta Dikukuhkan Untuk Mendorong Pemulihan Ekonomi
"Ini sebenarnya merupakan amanat undang-undang BPK yang mengharuskan para pegawainya membentuk wadah organisasi profesi untuk meningkatkan kapasitas dirinya" ucap Bahrullah kepada wartawan.
Karena belum lama dibentuk, pengurus IPKN ini baru ada di 3 Provinsi yaitu Yogyakarta, Jawa Tengah dan Jawa Barat. Menurut Bahrullah pengurus IPKN ditargetkan ada di semua provinsi.
"Karena baru dibentuk, maka kita baru ada di tiga provinsi yaitu DIY, Jawa Tengah dan yang ketiga ini, Jawa Barat. Kita akan hadir di seluruh Indonesia," jelasnya.
Baca Juga: Catat! Berikut Pentingnya Mengelola Keuangan di Masa Pandemi!