FKUB Bali Keluarkan SE, Prosesi Keagamaan yang Bersifat Direncanakan, Diminta untuk Ditunda

17 September 2020 15:10 WIB
Prosesi Keagamaan
Prosesi Keagamaan ( Tribun Bali)

Bali, Sonora.ID - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Bali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 42/IX/FKUB/2020 Tentang Pengaturan Kegiatan Keagamaan dan Keramaian di Bali dalam Situasi Pandemi Covid-19.

Dalam SE tersebut FKUB menyampaikan kepada seluruh umat beragama dan masyarakat di seluruh Bali, agar melaksanakan dan menaati kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah serta pimpinan umat beragama terkait pencegahan dan pengendalian virus corona (Covid-19) di tempat-tempat persembahyangan/ibadah serta tempat tinggal anggota umat beragama masing-masing.

Hal itu agar dilakukan dengan penuh kesadaran, disiplin, dan tanggung jawab, demi keselamatan diri sendiri, seluruh anggota keluarga dan warga masyarakat.

Baca Juga: Sidak mendapat Sertifikasi Penerapan Protokol Kesehatan 11 DTW Di Karangasem Siap Beroperasi

FKUB Provinsi Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet saat konferensi pers di Gedung MDA Bali mengatakan bahwa semua upacara agama dan/atau prosesi keagamaan yang bersifat direncanakan, sedapat mungkin sebaiknya ditunda sampai pandemi Virus Corona (Covid-19) dinyatakan mereda oleh pejabat berwenang.

Meski begitu, upacara agama dan/atau prosesi keagamaan selain yang bersifat direncanakan sebagaimana dapat dilaksanakan dengan melibatkan peserta yang sangat terbatas.

Dalam setiap pelaksanaan kegiatan agar mengikuti protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19 dari instansi yang berwenang.

Baca Juga: 2 RS Rujukan Covid-19 Di Tabanan Bakalan Ditambah 50 Bed, Ruang Isolasi Hampir Penuh

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm