Banjarmasin, Sonora.ID - Muhammad Yudistira (30), warga Martapura, Kab. Banjar, harus terima kehilangan uangnya Rp 100 ribu, karena kedapatan petugas penegakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 68 Tahun 2020 tak mengenakan masker saat berada di pasar Sentra Antasari, Kamis (17/09) pagi.
Berbeda dari penegakan Perwali sebelumnya, pada giat kali ini petugas menggelar sidang di tempat kepada setiap pelanggar.
Warga yang melanggar protokol Covid-19 langsung disidang tindak pidana ringan (tipiring) di sebuah tenda yang disulap jadi tempat untuk melaksanakan sidang.
Saat digiring petugas, pria itu pun sempat membantah, dengan dalih saat itu hanya melepas masker untuk meludah.
Adu mulut pun sempat terjadi antara Yudistira dengan para petugas di lapangan, lantaran dirinya ingin mencoba memberi pemahaman dan penjelasan kepada petugas.
“Tapi saat itu petugas datang dan langsung dibawa mereka,” ujar Yudistira saat ditanya SMART FM, usai dikenakan sanksi.
Berselang tidak lama, Yudistira akhirnya luluh. Ia pun diminta memilih sanksi yang harus dijalaninya. Antara sanksi membersihkan fasilitas umum atau membayar denda maksimal Rp 100 ribu.
“Saya membayar denda saja karena ingin bergegas,” ujarnya
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin, Fathurrahim menjelaskan pelanggaran yang dialami Yudistira bukan hanya tak memakai masker.
“Dia ditangkap petugas saat buka masker dan meludah kan,” kata Fathur.