Palembang, Sonora.ID – Adanya opini yang mengatakan bahwa Covid-19 tidak ada, hanya rekayasa, Sekda Kota Palembang Ratu Dewa dalam acara Palembang Insight Smart FM (16/9/2020) mengatakan bahwa dalam sistem demokrasi, sah – sah saja setiap orang berpendapat, namun pemerintah memiliki kajian sehingga perlunya menegakkan law enforcement.
“Silahkan punya presepsi, karena alam demokrasi, tapi karena perintah dari presiden, punya kajian komprehensip, yang penting tingkat kepatuhan,” ujarnya.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang dr. Fauzia, M.Kes menambahkan bahwa ilmu kedokteran adalah ilmu pasti dan bisa dikaji secara ilmiah.
Baca Juga: Inovasi Serta Pandai Melihat Peluang, Diperlukan Dalam Menjalankan Usaha
“Bila seseorang demam dan diperiksa darahnya, maka ada kuman yang terbaca, ini adalah contohnya, silahkan memiliki pikiran masing-masing, pemerintah menyayangi masyarakat dan menegakkan law enforcement,” ujarnya.
Dalam rangka mencegah penyebaran virus corona, Pemerintah Kota Palembang mengeluarkan perwali no. 27 tahun 2020. Penegakkan hukumnya dimulai hari ini 17 September 2020.
Ada tim terpadu yang akan merahazia masyarakat yang menggunakan masker. Masyarakat yang melanggar akan menjalani sidang tipiring yang akan di gelar di depan monpera. Hukumannya bisa berupa lisan, tertulis, pengambilan KTP hingga denda.
Baca Juga: 6 Sekolah di Makassar Segera Lakukan Uji Coba Sekolah Tatap Muka
“Ini akan berlaku sampai Palembang zona hijau, ada 330 regu yang akan keliling, ada yang di mall, pusat keramaian, ada juga bus yang mobile, sebelum di tipiring akan ada sanksi social,” ungkap Ratu Dewa.