Hari Pertama Penerapan Perwali, Puluhan Warga Palembang Kedapatan Tak Gunakan Masker

17 September 2020 20:00 WIB
Operasi yustisi penegakan disiplin adaptasi kebiasaan baru pada hari ini, Kamis (17/09) resmi dilaksanakan Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Palembang yang berlokasi di Monpera, Palembang.
Operasi yustisi penegakan disiplin adaptasi kebiasaan baru pada hari ini, Kamis (17/09) resmi dilaksanakan Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Palembang yang berlokasi di Monpera, Palembang. ( Smart Palembang/Fernando Oktareza)

Palembang, Sonora.IDOperasi yustisi penegakan disiplin adaptasi kebiasaan baru pada hari ini, Kamis (17/09) resmi dilaksanakan Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Palembang yang berlokasi di Monpera, Palembang.

“Pelaksanaan operasi yustisi ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 khususnya bagi warga yang tidak menggunakan masker,” ungkap Kapolrestabes Palembang sekaligus Wakil Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Palembang Kombes Pol Anom Setyadji.

Menurutnya, pelaksanaan operasi yustisi ini berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman pada situasi Covid-19 yang sebelumnya sudah gencar disosialisasikan.

Baca Juga: Sekda Kota Palembang:

“Operasi ini sudah sesuai dengan Perwali Nomor 27 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru, maka dari itu perlu ada penekanan pada masyarakat betapa pentingnya penerapan protokol kesehatan ini,” ungkap Anom.

Anom menambahkan, pelaksanaan operasi yustisi ini pun dimulai pukul 08.00 WIB. Sedangkan untuk unit yang bertugas beroperasi di lapangan tidak ada batas jam operasional, namun tergantung skema persidangan yustisi.

Ia melanjutkan, hasil dari pelaksanaan operasi yustisi hari ini, sebanyak puluhan warga Palembang terjaring razia tidak menggunakan masker dan digiring ke pelataran Monpera.

Baca Juga: Inovasi Serta Pandai Melihat Peluang, Diperlukan Dalam Menjalankan Usaha

Selanjutnya para pelanggar yang terjaring razia secara bertahap akan didata dan diarahkan untuk mengikuti sidang.

“Para pelanggar nantinya akan kita berikan sanksi dimulai dari denda hingga pengenaan badan atau fisik, sedangkan untuk sanksi administrasi kita berlakukan ke tempat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.

Anom mengatakan meski telah disosialisasikan sejak seminggu lalu, namun masih banyak warga mengaku tak mengetahui adanya persidangan yustisi tersebut,” tutupnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm