Palembang, Sonora.ID – Pemerintah Kota Palembang tegaskan penegakan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 27 Tahun 2020 tidak akan pilih kasih kepada para pelanggar.
Hal ini diungkapkan, Sekretaris Daerah Kota Palembang Drs. Ratu Dewa MSi saat menjadi Narasumber Talkshow di Radio Smart Fm Palembang, Rabu (16/09) kemarin.
Ia mengatakan, pada prinsipnya penegakan Perwali yang resmi berlaku pada hari ini, Kamis (17/09) tidak akan pilih kasih kepada para pelanggar sekalipun itu Aparat Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Sekda Kota Palembang: 'Dalam Demokrasi Anggapan Virus Corona Tidak Ada, Sah – Sah Saja'
“Perwali ini berlaku untuk semua pihak, baik itu masyarakat maupun ASN. Namun yang membedakan adalah jalur penegakan hukumnya saja. Terkhusus untuk ASN apabila ditemukan melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker dan menjaga jarak maka penjatuhan hukumannya akan ditindak oleh inspektorat dan BKPSDM. Tapi pada intinya Perwali ini tidak pandang bulu bagi siapa saja yang melanggar,” ucapnya.
Sebagai informasi, Perwali Nomor 27 Tahun 2020 mengatur tentang adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman pada situasi Covid-19.
Sanksi yang diberikan bagi pelanggar bukan hanya sebatas sanksi lisan dan tertulis melainkan juga pengenaan denda mulai dari Rp 100-500 ribu.
Baca Juga: Inovasi Serta Pandai Melihat Peluang, Diperlukan Dalam Menjalankan Usaha
Ini juga berlaku bagi perkantoran/badan usaha yang tak menerapkan protokol kesehatan. Pemerintah Kota Palembang tak segan mencabut izin operasional jika terbukti melanggar.
Dewa menambahkan, bahwa Perwali ini sudah mulai diberlakukan sejak pekan lalu namun dalam bentuk sosialisasi, sedangkan penindakan sanksinya efektif diberlakukan mulai hari ini sampai batas waktu yang belum ditentukan.
“Saya harapkan pada pemberlakuan perwali di hari pertama ini jangan sampai ada masyarakat yang melanggar, karena sebelumnya perwali ini sudah kita sosialisasikan selama satu Minggu,” tutupnya.