Semarang, Sonora.ID - Kepala Balai Besar POM di Semarang berhasil menyita ratusan obat ilegal di Kuala Semarang. Gusti Ayu Adhi Aryapatni, mengatakan pihaknya melakukan penyitaan tersebut melalui operasi penertiban terhadap sarana distribusi obat di daerah Kuala Mas, Semarang.
"Penertiban ini kami gelar kemarin. Kami lakukan atas dasar hasil investigasi kami melalui sarana distribusi obat tanpa izin edar secara online," kata Aryapatni, Kamis (17/9).
Pihak BPOM menyita sebanyak barang bukti berupa Obat tanpa lzin edar sebanyak 1.315 botol dan 22.477 plastik klip.
"Jumlah totalnya adalah 769.595 kapsul dengan nilai nominal sekitar Rp. 600 juta lebih," tambah dia.
Baca Juga: Polsek Semarang Utara Bubarkan Aksi Tawuran Di Jalan Empu Tantular
Aryapatni menerangkan, selain produk yang didistribusikan produk tanpa izin edar, pelaku juga melakukan pengemasan ulang terhadap produk obat tersebut menggunakan kemasan baru. Pelaku juga menjual barang tersebut secara illegal. Sehingga identitas asli obat tidak jelas dan tidak diketahui masa kadaluarsa obat sehingga membahayakan konsumen.
"Terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp. 1.500.000.000," tutupnya.
Pihak BPOM berhasil mengamankan pelaku dan menyita beberapa barang. Nantinya pihak BPOM akan menyerahkan pelaku ke pihak berwajib.