“Diambil alternatif memberikan besaran gaji lebih besar daripada besaran gaji pokok PNS, sehingga ketika dikenakan PPh, gaji yang diterima PPPK akan sama dengan gaji pokok PNS,” ungkap pihak Kementerian PAN-RB dari keterangan resminya.
Diketahui sebelumnya bahwa Rancangan Peraturan Presiden terkait gaji dan tunjngan PPPK memang sudah memasuki babak terakhir.
Rancangan tersebut tinggal menunggu tanda tangan atau persetujuan dari pimpinan kementerian/lembaga yang terkait.
Baca Juga: Pemkot Makassar Usulkan Rp 8.400 Pegawai Honorer Dapat Subsidi Rp 600 ribu
Sebagai Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo pun telah menyetujuan dan menandatangi rancangan ersebut, dan menyampaikannya kembali ke Sekretariat Negara untuk disirkulasikan ke menteri yang terkait dengan rancangan tersebut.
Jika rancangan tersebut bisa diputuskan dalam waktu dekat, maka tenaga honorer yang sudah lulus PPPK pada tahun 2019 sudah bisa mendapatkan kepastian.
Baca Juga: Alhamdulillah, Guru Honorer Juga Bakal Terima Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta