Mulai 2021, Kemenkes Berencana Hapus Sistem Kelas pada BPJS Kesehatan

18 September 2020 09:00 WIB
Iuran BPJS Kesehatan naik.
Iuran BPJS Kesehatan naik. ( Kompas.com)

Sonora.ID - Kemunculan BPJS Kesehatan menjadi solusi bagi banyak pihak yang memang tidak mendapatkan asuransi dari tempatnya bekerja.

Berbagai perubahan terjadi dalam sistem kerja BPJS Kesehatan ini, salah satunya adalah yang akan dimulai pada tahun 2021 yang akan datang.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana akan menghilangkan sistem kelas pada BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Allhamdulillah, BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Mulai Cari Hari Ini

Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem satu kelas untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri.

Dikutip dari Kompas.TV, hal ini dinyatakan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemenkes, Oscar Primadi yang menyatakan bahwa rencananya kebijakan ini akan diterapkan bertahap mulai tahun 2021 mendatang.

“Bertahap, mulai awal 2021 sampai akhir 2022, paket manfaat Jaminan Kesehatan Nasional berbasis kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar ini bisa diterapkan bertahap,” ungkapnya menjelaskan.

Baca Juga: RI Teken MoU dengan UNICEF untuk Pengadaan Vaksin dan Obat Terjangkau

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm