Sonora.ID - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan untuk relaksasi berupa penghapusan sementara pajak mobil baru. Hal itu dilakukan sebagai upaya mendongkrak daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Terkait usulan tersebut, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengaku telah mengajukan usulan itu kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0 persen, sampai bulan Desember 2020," jelas Agus Gumiwang seperti dilansir dari Gridoto.com, Jumat (18/9/2020).
Baca Juga: Negara Ini Bebaskan Pajak Kendaraan bagi Warganya yang Gunakan Mobil Listrik
Menperin berharap, dengan adanya kebijakan tersebut bisa menstimulus pasar sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah masa pandemi Covid-19.
Ia menilai, upaya pemangkasan pajak pembelian mobil baru tersebut diyakini bisa mendongkrak daya beli masyarakat. Tujuannya untuk memulihkan penjualan produk otomotif yang tengah turun selama pandemi.
Sementara itu, Ketua umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi mengungkapkan misalnya saja untuk PKB (pajak kendaraan bermotor) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), untuk Avanza bisa turun Rp 15 juta-20 juta dengan tak adanya BBNKB.