Sonora.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat mulai Senin, (14/9/2020).
Sejak tanggal 14 September, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau agar kegiatan perkantoran dilaksanakan dari rumah atau kembali work from home (WFH).
Terkait dengan pemberlakuan kebijakan PSBB ini, Pemprov DKI berjanji untuk mengucurkan dana bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Pemerintah RI akan Beri Rp 15 Juta untuk Masyarakat Miskin Perbaiki Rumah, Ini Syaratnya
Pemprov DKI pun telah bekerjasama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk meneruskan pemberian bantuan bagi masyarkat.
Bansos bakal diberikan kepada 2,4 juta Kepala Keluarga (KK) dengan rincian 1,3 juta kepala keluarga didistribusikan oleh Kemensos dan 1,1 juta KK didistribusikan oleh Pemprov DKI.
Dilansir oleh Kompas.com, periode pendistribusian bansos dilakukan sejak 15 September hingga 29 September 2020 mendatang.
Baca Juga: Kemensos Pastikan Bansos Dorong Penurunan Angka Stunting
Adapun paket bantuan berisi beras 5 kilogram 2 karung, sarden 155 gram 4 kaleng atau 425 gram 2 kaleng, biskuit 1 kaleng, minyak goreng 2 bungkus, kecap 1 kantong, tepung terigu, bihun 2 bungkus, dan sabun mandi 1 batang.