"Jangan sampai pada saat hari pencoblosan terjadi hal yang tidak kita harapkan. Ini sangat penting karena bukan hanya masyarakat yang sering lupa. Kita dan unsur politisi banyak juga yang lupa menerapkan protokol kesehatan," terangnya.
Sementara itu, Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa mengakui, bahwa kampanye berpeluang menimbulkan kerumunan sehingga harus dikawal penerapan protokol kesehatannya, dan Ia mengimbau agar kampanye tidak harus secara tatap muka.
Berbagai macam cara bisa dilakukan saat kampanye.
Baca Juga: Masa Pilkada, Penetapan Zona Hijau Diminta Jangan Sampai Ambigu
Weda Subawa menjelaskan bahwa sesuai PKPU 10 Tahun 2020, rapat umum masih dimungkinan dengan jumlah peserta maksimal 100 orang dan atur jarak minimal 1 meter per orang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Made Rumada menambahkan, jika penetapan paslon akan dilaksanakan tanggal 23 September 2020 nanti.
Selain itu, pihaknya juga telah membentuk badan pengawas di tingkat desa dan dari bawaslu sudah siap akan mengawasi pelaksanaan Pilkada Serentak di tahun 2020.
Baca Juga: Pasca Hari Raya Galungan, Volume Sampah di Klungkung Meningkat Lima Persen