Bali, Sonora.ID - Untuk menekan dan mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19, Tim Ops Yustisi Agung Covid-19 gabungan TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Badung serta Urkes Badung gencar melakukan sidak masker.
Namun, saat dilaksanakannya sidak masker, aparat polisi dari Polres Badung justru banyak menemukan pelanggaran lalulintas.
Salah satu pelanggaran yang ditemukan yakni tidak menggunakan helm dan mengendarai kendaraan tanpa adanya surat kendaraan.
Baca Juga: Operasi Patuh Agung Mulai 23 Juli 2020, Polda Bali Tilang yang Berpakaian Adat Tanpa Helm
Hal itu pun sangat disayangkan Kapolres Badung, AKBP Roby Septiadi, SIK. Pihaknya mengatakan, bahwa di wilayah hukum Polres Badung sudah banyak masyarakat yang taat menggunakan masker. Hanya saja terkadang penggunaannya tidak benar sesuai dengan protokol kesehatan.
Pihaknya mengatakan, seperti halnya sidak masker yang dilaksanakan di dekat pasar Mengwi, Badung, Bali.
Pelanggaran dengan tidak menggunakan helm banyak ditemukan, namun ada yang ditindak, ada pula yang diberikan peringatan.
Baca Juga: Kembali Beroperasi Mulai 8 Juni, Pihak Gojek: Sebaiknya Bawa Helm Sendiri