Lebih lanjut, tahapan penyaluran subsidi upah dari penuturan Menaker sebelumnya adalah waktu empat hati dimanfaatkan untuk verifikasi data tersebut (checklist).
Setelah proses verifikasi data, Kemenaker akan menyerahkan data tersebut ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Sudah Cek Rekening? Menaker Pastikan Subsidi Gaji Tahap III Sudah Cair
Kemudian, KPPN dilanjutkan ke empat bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
"Dari KPPN langsung ditransfer ke bank Himbara, dari bank Himbara langsung kepada rekening penerima," kata Ida.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Subsidi Gaji Rp 600.000 Tahap 4 Ditransfer Besok"