Sehingga pihaknya bertekad untuk menjadikan restoran terapung ini sebagai salah satu destinasi wisata, sekaligus mendukung program-program Pemerintah Kota.
"Mulai besok, Selasa (22/09), kita operasikan tanpa menghitung untung ruginya," klaimnya
Terkait legalitas restoran, Marno mengklaim telah memenuhi semuanya untuk kepentingan operasional
Baca Juga: Belum Disentuh Pemko, Lapak Ngaji 'We Inspire' Gelar Tikar di RTH
Di antaranya surat izin dari Dinas Perhubungan, Domisili Tempat Usaha dari Kelurahan Kertak Baru Ilir, Surat pengelolaan limbah dari PD. PAL serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
"Bukti jual beli tongkang dengan PT. Basirih Industrial juga ada," tutupnya.
Sementara itu Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menyampaikan bahwa proyek restoran terapung ini semacam mimpi yang menjadi nyata.
"Kado spesial Hari Jadi ke-494 Kota Banjarmasin. Dibangun dengan keringat dan air mata," jelas Ibnu dalam sambutannya.
Baca Juga: 'Maharagu Sungai' dalam Perayaan World Clean Up Day 2020 Banjarmasin