Sonora.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikabarkan memberikan izin untuk para kandidat calon kepala daerah menggelar konser musik dalam rangka kampanye menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Keputusan tersebut diatur dalam pasal 63 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pilkada di Tengah Bencana Nonalam Virus Corona, yang ditandatangani oleh Ketua KPU Arief Budiman pada 31 Agustus 2020.
Aturan mengenai konser musik dalam pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi virus Corona (COVID-19) itu pun langsung menjadi sorotan publik.
Baca Juga: Sandiaga Uno Jadi Tim Sukses Menantu Jokowi di Pilkada Medan
Adanya kebijakan itu mengundang gelombang protes dari berbagai pihak, mulai dari musisi hingga pejabat.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, dia tidak sepakat dengan aturan yang membolehkan dilakukannya konser saat kampanye Pilkada 2020. Terkait hal itu, dirinya mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Jadi seperti mohon maaf, saya tidak setuju ada rapat umum. Konser apalagi, saya tidak sependapat," ujar Tito sebagaimana dikutip dari siaran pers di laman resmi Kemendagri, Senin (21/9/2020).