Seluruh Siswa di Denpasar akan Dapat Kuota Internet 35 GB per Bulan

21 September 2020 17:30 WIB
Seluruh Siswa di Denpasar akan Dapat Kuota Internet 35 GB per Bulan
Seluruh Siswa di Denpasar akan Dapat Kuota Internet 35 GB per Bulan ( Tribun Bali)

Bali, Sonora.ID - Untuk menunjang Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi siswa ditengah pandemi ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan kuota internet kepada siswa untuk melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) saat pandemi Covid-19.

Kuota internet ini akan diberikan selama 4 bulan, mulai September hingga Desember 2020.

Pemberian kuota internet gratis ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bernomor surat 8202/C/PD/2020 tentang Program Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik.

Baca Juga: Kemendikbud Bagikan Kuota Internet Gratis 4 Bulan, Ini Jadwalnya

Terkait hal itu, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Denpasar, I Wayan Gunawan mengatakan bahwa pihaknya telah meminta masing-masing sekolah untuk mendata nomor ponsel siswa yang digunakan untuk Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Nomor ponsel tersebut nantinya akan diinput ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) oleh operator sekolah.

"Itu sudah dilakukan mengingat sesuai rencana dari pusat akan dimulai September ini," kata Gunawan, Senin (21/9/2020).

Baca Juga: Sekolah di Sumsel Diminta Update Dapodik Agar Dapat Kuota Gratis

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm