Menurutnya, agar bisa memanfaatkan fasilitas rumah singgah tadi, masyarakat Kabupaten OI harus memenuhi beberapa kriteria yang diminta.
“Adapun persyaratan nanti yang bisa masuk ke sini adalah, masyarakat Kabupaten Ogan Ilir yang menunjukkan KTP Ogan Ilir, ada rekomendasi dari Dinas Kesehatan atau Dinas Sosial terutama untuk masyarakat yang Kelas 3 atau BPJS PBI, dan pelayanan di sini Pak 24 jam,” ungkapnya.
Dikatakannya, pendanaan diperoleh dari kerja sama Baznas Kabupaten OI. Sementara, operasional akan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten OI.
Baca Juga: Cegah Penyalahgunaan Narkoba Di Lingkup Keluarga, BNNK OI Gelar Survey IKK
Nurhalina menambahkan, untuk sementara waktu, bangunan rumah singgah tersebut dikontrak selama tiga bulan oleh Pemerintah Kabupaten OI.
“Kita kontrak Pak, dari September sampai Desember 2020. Selanjutnya akan diperpanjang sesuai dengan penganggaran di Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir,” ujarnya.
Menurut Nurhalina, rumah singgah Kabupaten OI ini, dilengkapi dengan 10 kamar, yaitu 7 kamar di lantai satu, dan 3 kamar di lantai dua.
Fasilitas yang dimiliki, lanjutnya, berupa AC, Kipas Angin, lengkap dengan Kamar Mandi di masing-masing kamar.
“Air, dan listrik, serta nanti akan disiapkan sarapan untuk setiap warga/pasien yang menunggu/datang di rumah singgah ini. Jadi, setiap ada pasien dan keluarganya, dijamin ada sarapan Pak di sini,” ungkapnya.
Baca Juga: Relawan Covid-19 Palembang Apresiasi Langkah Pemkot Palembang Tanggulangi Covid-19