Sonora.ID - Seorang Anggota DPRD Kota Palembang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional usai terbukti menjadi Bandar sabu dan pil ekstasi.
Pria berinisial D tersebut ditangkap bersama dengan kelima rekannya saat akan mengedarkan barang haram tersebut.
Saat ini para pelaku tengah diamankan beserta barang bukti berupa 5 kilogram sabu serta ribuan butir pil ekstasi.
Kepala BNN Sumatera Selatan Jon Turman Panjaitan mengatakan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa D merupakan seorang residivis kasus narkoba.
Baca Juga: Tunggu Penetapan Presiden, KEK Pariwisata Selayar Diklaim Dorong Ekonomi Sulsel
"D ini adalah seorang mantan residivis. Tahun 2012 pernah ditangkap waktu masih kuliah, divonis 1 tahun. Informasi itu masuk setelah kita melakukan penyelidikan," kata Jon kepada wartawan, Selasa (23/9/2020).
Menurut Jon, saat penangkapan berlangsung, mereka sempat menghubungi Ketua Harian DPD Partai Golkar Sumatera Selatan untuk memberikan kabar tersebut.
Pihak dari partai pun mengaku tidak terkejut dengan penangkapan terhadap D.
Baca Juga: Bupati Banjar Ikuti Rakernas Akuntansi & Pelaporan Keuangan Pemerintah