Makassar, Sonora.ID - Badan Standardisasi Nasional (BSN) baru saja menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil untuk masker dari kain.
Penetapan SNI ini berdasarkan Keputusan Kepala BSN Nomor 407/KEP/BSN/9/2020.
Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Nasrudin Irawan mengatakan, SNI 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain merupakan SNI baru yang disusun oleh Komite Teknis 59-01 Tekstil dan Produk Tekstil dalam rangka mendukung pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 melalui penggunaan masker kain.
Masker kain bisa berfungsi dengan efektif jika digunakan dengan benar, antara lain untuk mencegah percikan saluran nafas (droplet).
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Pengguna Masker Scuba dan Buff Tidak Boleh Naik KRL
Saat ini, masker kain yang beredar di pasaran ada yang terdiri dari satu lapis, dua lapis dan tiga lapis.
Contoh masker kain satu lapis yang banyak beredar adalah masker scuba atau buff. Namun, sesuai SNI, masker kain yang berlaku terdiri dari minimal dua lapis kain.
“Meskipun demikian, dalam ruang lingkup SNI ini, terdapat pengecualian, yaitu standar ini tidak berlaku untuk masker dari kain nonwoven (nirtenun) dan masker untuk bayi. Selain itu, standar ini tidak dimaksudkan untuk mengatasi semua masalah yang terkait dengan keselamatan, kesehatan dan kelestarian lingkungan dalam penggunaannya,” jelas Nasrudin.
Selain itu, lanjutnya, pemilihan bahan untuk masker kain juga perlu diperhatikan, karena filtrasi dan kemampuan bernafas bervariasi tergantung pada jenis bahan.
Baca Juga: Jangan Salah Pilih, Ini Alasan Masker Scuba Tak Direkomendasikan
Efisiensi filtrasi tergantung pada kerapatan kain, jenis serat dan anyaman. Filtrasi pada masker dari kain berdasarkan penelitian adalah antara 0,7 % sampai dengan 60 %. Semakin banyak lapisan maka akan semakin tinggi efisiensi filtrasi.
Dalam SNI 8914:2020, masker kain dibagi kedalam tiga tipe, yaitu tipe A masker kain untuk penggunaan umum, tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk filtrasi partikel.
Adapun, pengujian yang dilakukan, diantaranya uji daya tembus udara dilakukan sesuai SNI 7648; uji daya serap dilakukan sesuai SNI 0279; uji tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat, dan ludah; pengujian Zat warna azo karsinogen; serta aktivitas antibakteri.
Untuk pengemasan, menurut Nasrudin, masker dari kain ini dikemas per buah dengan cara dilipat dan/atau dibungkus dengan plastik.
Terkait penandaan pada kemasan masker dari kain sekurang-kurangnya harus mencantumkan merek, negara pembuat jenis serat setiap lapisan anti bakteri, apabila melalui proses penyempurnaan anti bakteri tahan air, apabila melalui proses penyempurnaan tahan air pencantuman label: ”cuci sebelum dipakai”; petunjuk pencucian; serta tipe masker dari kain.
Baca Juga: Ini Alasan Masker Buff Tidak Disarankan untuk Cegah Virus Corona
Meskipun demikian, penggunaan masker juga harus dilakukan dengan benar. Nasrudin mengingatkan masker kain perlu dicuci setelah pemakaian dan dapat dipakai berkali-kali.
“Meski bisa dicuci dan dipakai kembali, masker kain sebaiknya tidak dipakai lebih dari 4 jam, karena masker kain tidak seefektif masker medis dalam menyaring partikel, virus dan bakteri,” tegas Nasrudin.