Mengetahui kasus ini pemimpin Cabang BRI Madiun Budi Santoso mengatakan telah menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.
“Jadi kasus itu sudah diselesaikan oleh kejaksaan (Kejari Kabupaten Madiun),” ujar Budi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (22/9/2020).
Saat ditanya tentang uang nasabah yang hilang apakah akan diganti oleh pihak bank, Budi meminta agar menanyakan hal itu langsung ke kejaksaan.
RS ditahan pada Senin setelah diperiksa sebagai tersangka. Penetapan RS sebagai tersangka setelah pemeriksaan saksi dan hasil perhitungan kerugian negara ada.
“Kasus ini penyelidikannya cukup lama dan perhitungan kerugian sudah keluar. Selain itu saksi-saksi sudah banyak diperiksa. Setelah diperiksa sebagai tersangka, RS langsung kami tahan,” kata Agung.
RS dijerat dengan pasal 2,3 dan 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Baca Juga: Di Masa Pandemi, Kelistrikan Sulsel Justru Tumbuh Positif 3,7 Persen