Banjarmasin, Sonora.ID - PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 mengenai Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dalam Kondisi Bencana Non alam CoVID-19
Aturan tersebut, di antaranya berisikan bahwa Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melakukan iring-iringan dan menghadirkan massa pendukung di dalam dan di luar ruangan pelaksanaan pengundian nomor urut Pasangan Calon, di salah satu hotel berbintang Kamis (24/09) malam lalu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun memantau terjadinya kerumunan di luar lokasi pelaksanaan Pencabutan nomor.
Baca Juga: Ini Makna Nomor Urut Bagi 4 Paslon Pilkada Makassar 2020
Ada beberapa massa dari tim yang terlihat oleh Bawaslu dan mereka nanti akan langsung menyampaikannya kepada Satgas Pelanggaran.
"Sebenarnya sudah diberitahukan kepada seluruh tim untuk tidak memenuhi lokasi pencabutan nomor, baik didalam atau diluar," Komisioner Bawaslu Divisi Bidang Penindakan, Subhani kepada SMART FM Banjarmasin.
Namun nyatanya mereka tetap datang dan melanggar, maka paslon bersangkutan terancam sanksi administratif.