Sonora.ID - Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait masa berlaku paspor.
Hal tersebut sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam aturan tersebut disinggung soal masa berlaku paspor yang semula hanya lima tahun kini memiliki masa berlaku lebih panjang yakni 10 tahun.
Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Arvin Gumilang, dikonfirmasi awak media, membenarkan info regulasi tersebut.
"Memang betul, saat ini sudah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 yang mengatur masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun," kata Arvin, Kamis (24/9/2020).
Namun, penerapan kebijakan baru ini masih menunggu peraturan pelaksananya sehingga aturan baru ini belum berlaku.
"Namun tentunya masih menunggu peraturan pelaksanaannya yang mengatur beberapa hal termasuk di dalamnya mengenai tarif PNPB-nya. Saat ini belum (berlaku)," ujar Arvin.
Ia mengatakan, berlakunya aturan ini akan diberitahukan lebih lanjut.
Baca Juga: Akibat Pandemi Virus Corona, Pengajuan Paspor Turun Drastis Sebulan Hanya 8 Orang