Sebagai informasi, tol sepanjang 131 kilometer di Provinsi Riau ini sudah mengantongi Sertifikat Laik Operasional untuk ruas tol sepanjang 131 kilometer tersebut yang terbit pada 9 September 2020.
Sebelum diresmikan, Hutama Karya sudah melaksanakan serangkaian prosedur seperti uji layak fungsi atau ULF yang merupakan tahap penentuan sebuah jalan tol apakah layak untuk dioperasikan atau tidak.
Baca Juga: Rombongan Pesepeda Viral, Mengaku Tidak Tahu Kalau Masuk Jalan Tol
Tol Pekanbaru – Dumai seksi 1 telah melewati masa ULF dan telah dibuka secara fungsional pada periode Lebaran 2020 lalu. Menyusul seksi 1, seksi tol lainnya yakni dari seksi 2 (Minas – Kandis Selatan) hingga seksi 6 (Duri Utara – Dumai) kembali dilakukan serangkaian ULF pada bulan Juli lalu.
Tol Pekanbaru – Dumai terdiri dari 6 (enam) seksi tol yaitu seksi 1 (Pekanbaru - Minas) sepanjang 9,5 KM , seksi 2 (Minas – Kandis Selatan) sepanjang 24,1 KM, seksi 3 (Kandis Selatan – Kandis Utara) sepanjang 16,9 KM, seksi 4 (Kandis Utara-Duri Selatan) sepanjang 26,5 KM, seksi 5 (Duri Selatan-Duri Utara) sepanjang 29,45 KM dan seksi 6 (Duri Utara-Dumai) sepanjang 25,05 KM.
Tol ini juga akan dilengkapi dengan 7 (tujuh) Gerbang Tol dan 5 (lima) pasang Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area.
TIP akan terbagi menjadi 2 (dua) tipe yakni Tipe A yang terletak di KM 14,5, KM 45, dan KM 82, sedangkan Tipe B terletak di KM 64 dan KM 13 (arah Pekanbaru).
Baca Juga: ASTRA Infra Groundbreaking Buka Akses Jalan Tol Ke BIJB Kertajati