Tak hanya kepada keenam PJS, kepada para Sekda di enam Kab/Kota dirinya juga berpesan untuk segera kordinaai terkait finalisaai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang telah disesuaikan dengan RKP dan RKPD Provinsi karena harus segera dibahas dalam RAPBD Tahun 2021.
“Saya ingin berpesan kepada Sekda di enam Kabupaten dan Kota , saya mohon segera nyekrup karena RKPD dan RAPBD harus segera dibahas dengan DPRD,” tuturnya.
Sementara itu, keenam PJS ini akan bertugas mulai hari ini tanggal 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020 atau 71 hari ke depan. Penunjukan PJS selama 71 hari mendatang ini dikarenakan para kepala daerah di enam wilayah tersebut diharuskan mengambil cuti guna melaksanakan kampanye jelang Pilkada.
Baca Juga: Minat Pasangan Pada Hubungan Seks Menurun? Ternyata Ini Penyebabnya!