Banjarmasin, Sonora.ID – Penataan administrasi dokumen peraturan daerah dan produk hukum lainnya akhirnya direalisasikan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Langkah tersebut sebelumnya diinisiasi oleh DPRD Kalimantan Selatan, untuk mendorong perapian dokumen yang digunakan untuk keperluan pembentukan pedoman dan penyelesaian masalah di kemudian hari.
Peraturan daerah yang sudah diterbitkan sejak tahun 1989 hingga sekarang, akhirnya sudah mulai diinventarisasikan secara rapi, di kantor instansi tersebut di Banjarbaru.
Baca Juga: Gagas Rumah Perezekian, Ananda-Mushaffa Dorong UMKM Banjarmasin
“Awal tahun lalu memang DPRD meminta semua produk peraturan daerah ini diinventarisir secara rapi agar memudahkan kinerja semua ke depannya, ujar Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Syaripuddin, beberapa waktu lalu.
Selain disimpan dan didata ulang di kantor Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, proses inventarisir produk hukum juga dilakukan oleh SKPD yang berkaitan dengan peraturan tersebut.
Terinventarisirnya semua produk tersebut akan memudahkan kinerja semuanya yang memerlukan pedoman. Selain itu juga mempermudah melakukan pengawasan terhadap implementasi peraturan daerah di lapangan.
Baca Juga: Haramkan Kampanye Hitam, Arifin Noor Optimis Rebut Hati Rakyat
Termasuk juga memudahkan proses evaluasi produk hukum mana saja yang sudah tidak relevan diterapkan dan yang mana saja yang memerlukan penguatan.
“Kita berharap dengan adanya inventarisir ini memudahkan kita ke depannya dalam melakukan pengawasan,” pungkasnya.