Sonora.ID – Bagi masyarakat yang terpapar Covid-19 dan membutuhkan ambulans untuk menjemput, bisa dilakukan secara gratis dan mudah.
Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ambulans Gawat Darurat (AGD) Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Iwan Kurniawan pada Rabu (30/9/2020).
Menurutnya, pasien yang dinyatakan positif Covid-19 hanya perlu untuk melapor ke pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) terdekat dari tempat tinggalnya.
Baca Juga: Viral Oknum Yang Diduga ASN di Bogor Nekat Halangi Jalan Ambulans
Kemudian pihak puskesmas akan mengatur apakah pasien Covid-19 ini perlu dibawa menggunakan ambulans atau kendaraan lain yang lebih besar.
"Lapor saja ke puskesmas terdekat, nanti akan di-TL (tindak lanjut) sama teman di puskesmas apakah pakai ambulans atau kendaraan lain seperti bus sekolah kalau orangnya banyak dan tanpa gejala," kata Iwan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/9/2020).
Ia mengatakan, AGD Dinkes DKI Jakarta juga memiliki bus sekolah untuk membawa pasien Covid-19 tanpa gejala jika jumlahnya lebih dari satu orang.
Baca Juga: Tolak Ambulans Pengantar Jenazah Covid-19 Massa Rusak Mobil Ambulans dan Aniaya Supir