Makassar, Sonora.ID - Seluruh pihak harus terlibat pada pelaksanaan Program Sembako yang digelar Dinas Sosial. Adapun pihak yang dimaksud mulai dari Kemensos, Tim Koordinasi Provinsi, Tim Koordinasi Kabupaten/Kota, Koordinator Daerah (Korda), bank penyalur dan pendamping yang ada di lapangan.
Mereka dituntut senantiasa berkoordinasi dan bersinergi dengan baik bersama pihak kecamatan, desa hingga kelurahan dan mampu memastikan terpenuhnya prinsip 6T yakni Tepat jumlah, Tepat kualitas, Tepat harga, Tepat waktu, Tepat administrasi dan Tepat sasaran.
"Verifikasi dan validasi data harus dilaksanakan sungguh-sungguh, sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, sehingga Program Sembako menjadi tepat sasaran," ungkap Sekretaris Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Sembako di Makassar.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Targetkan Stunting Turun Hingga 14 Persen di 2024
Abdul Hayat menjelaskan, Program Sembako merupakan program inovasi dan transformasi dari program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Rastra. Sebelumnya, Program Rastra dijalankan dengan memberikan bantuan sosial beras.
Setelah beralih ke BPNT, bantuan diberikan secara Non-Tunai sebesar Rp 110 ribu dan harus dibelanjakan kebutuhan pangan berupa beras dan telur di warung/toko yang telah ditentukan.
"Pada Program Sembako, jumlah bantuan yang diberikan lebih besar, yakni Rp 150 ribu setiap bulannya dan ditargetkan menjadi Rp 200 ribu hingga bulan September 2020 sebagai respon pemerintah terhadap Covid 19," ujar Abdul Hayat.
Baca Juga: Wali Kota Tunjuk Kadishub Rangkap Jabatan Plh DLH Makassar