Palembang, Sonora.ID - Dinas Pertanian dan KetahananPangan (DPKP) Kota Palembang terus mengimbau kepada para pemilik hewan untuk tidak membiarkan hewan peliharaannya di pekarangan rumah.
Hal ini sebagai upaya meminimalisir kasus GigitanHewan Penularan Rabies (GHPR) yang terjadi di Kota Palembang.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palembang, Sayuti mengatakan, rawannya kasus GHPR di Kota Palembang membuat pihaknya memperingatkan kepada pemilik hewan peliharaan untuk benar-benar bertanggung jawab dan tidak membiarkan hewan peliharaannya (anjing).
Baca Juga: Peringati Hari Rabies Sedunia, DPKP Palembang Lakukan Vaksinasi dan Sterilisasi Gratis
“Selain meminimalisir terjadinya GHPR, upaya inikami lakukan supaya hewan-hewan peliharaan ini tidak mengganggu ketertiban umum apabila diliarkan,” katanya kepada Smart Fm Palembang, Senin (28/09) kemarin.
Meskipun begitu, Sayuti menambahkan, untuk kasus GPHR yang terjadi di Palembang pada tahun ini dinilailebih rendah dari tahun-tahun sebelumnya yakniberjumlah 120 kasus.
“Tahun ini kasus GPHR terbilang rendah ya jikadibanding tahun-tahun sebelumnya, tahun 2016 lalukasus GPHR berjumlah 162 kasus, tahun 2017 (178 kasus) dan tahun 2018 (185 kasus). Sedangkan untuktahun ini hanya berjumlah 120 kasus,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya terus berupaya mengoptimalkansosialisasi kepada pemilik hewan peliharaan supaya tidak membiarkan hewannya di pekarangan, kecuali jika hewan tersebut dalam kondisi terkurung.