Namun, sebelum menyimpulkan ada unsur kelalaian, pihaknya akan menggali keterangan dari yang bersangkutan
"Nanti dimintai klarifikasi (jaksa), yang terlebih dahulu adalah petugas pengawal yang tentu mengetahui peristiwa tersebut. Pimpinan ingin melihat seperti apa. Harus diketahui secara lengkap dan komprehensif dari awal kok bisa begitu sehingga nanti bisa diketahui lebih jelas," terangnya.
Mengenai sanksi, Luga menyatakan menunggu hasil evaluasi.
"Tapi sekilas kami lihat berdasarkan keterangan yang kami dapat, minimal ada kelalaian dalam pelaksanaan SOP. Sanksinya ada teguran lisan, tertulis. Yang jelas peristiwa itu tidak boleh terulang lagi," jelasnya.
Baca Juga: Dukung Pembebasan Jerinx, Puluhan Anggota Komunitas Sepeda Bawa Spanduk Bertuliskan #BebaskanJRXSID
Luga Harlianto menerangkan bahwa keberadaan Nora Alexandra di dalam mobil tahanan tidak sesuai standar operasional (SOP) pengawalan tahanan.
Salah satu yang diatur dalam SOP ini adalah keluarga terdakwa tidak bisa masuk ke mobil tahanan dan tahanan harus dalam keadaan diborgol.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Wayan Eka Widanta yang ikut mendampingi pengawalan Jerinx, mengaku berada dalam posisi dilema saat Nora Alexandra masuk ke dalam mobil tahanan.
Baca Juga: Sinergi antara Damkar dan Polresta Denpasar, Semprot Disinfektan di Wilayah Denpasar