Balikpapan, Sonora.ID - Kuasa Hukum calon tunggal kepada daerah kota Balikpapan Rahmad Masud dan Thohari Aziz–Agus Amri melayangkan surat ke sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) atau pusat penegakan hukum tindak pidana pemilu yang berpusat di kantor Bawaslu Balikpapan, (28/09/2020).
"Kami melaporkan dr Abdul Rais SH MH ke Gakkumdu, karena dinilai telah melanggar undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur larangan kampanye hitam," tegas Kuasa Hukum Pelapor, Agus Amri SH MM.
Agus menjelaskan, ketua tim pemenangan kolom kosong Abdul Rais bersama sekelompok telah membagikan selembaran atau player serta membetangkan spanduk di bertempat di lapangan Merdeka secara terang terangan pada Minggu (27/09/2020).
Baca Juga: Haramkan Kampanye Hitam, Arifin Noor Optimis Rebut Hati Rakyat
Adapun spanduk dan selembaran kertas itu bertuliskan kalimat, 'Mencoblos kotak atau kolom kosong berarti anda telah menyelamatkan demokrasi kota Balikpapan'.
Selain itu, dalam spanduk dan selebaran juga tertulis kalimat,"Pemilih cerdas ambil duitnya jangan pilih itu sudah, Pilkada Balikpapan pilih kotak kosong'.
"Adapun kalimat tersebut nyata bernada provokatif, seolah-olah terlapor menyatakan bahwa mencoblos calon tunggal akan membuat demokrasi kota Balikpapan dalam bahaya. Terlapor juga telah mendiskreditkan pelapor, seolah-olah pelapor melakukan politik uang," ujarnya.
Baca Juga: Situs Cagar Budaya Harus Bebas dari APK Para Paslon Pilkada 2020