Balikpapan, Sonora.ID - Bawaslu kota Balikpapan telah menerima menerima laporan dari Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) Rahmad Mas’ud–Thohari Azis terkait dugaan pelanggan.
Meski demikian, sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang penanganan laporan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, maka laporan tersebut akan ditindaklanjuti.
"Bawaslu akan memproses laporan yang masuk dan akan dilihat, apakah sudah masuk dalam syarat –syarat laporan atau tidak. Nantinya, Bawaslu akan melihat bukti dari terlapor serta syarat materiil dan syarat formil apabila semua itu sudah terpenuhi maka kami akan melanjutkan ketahapan berikutnya melalui proses pengkajian," ujar Ketua Bawaslu Balikpapan Agustan, Senin (24/9).
Baca Juga: Haramkan Kampanye Hitam, Arifin Noor Optimis Rebut Hati Rakyat
Agustan menjelaskan, pihaknya akan mengundang pihak-pihak terkait yakni pelapor paslon Rahmad–Thohari maupun terlapor Abdul Rais untuk melakukan klarifkasi.
Laporan yang masuk akan diproses segera. Dikarenakan batas waktu penyelesaian aduan atau perkara sesuai Undang-undang Pilkada hanya maksimal 5 hari.
"Berbeda dengan Undang-undang Pemilu waktunya cukup lama 7 hari, dalam hal 7 hari masih dibutuhkan lagi keterangan maka ditambah lagi 7 hari sehingga menjadi 14 hari," katanya.
Baca Juga: Rahmad-Thohari Akan Lakukan Kampanye Secara Door To Door