Banjarmasin, Sonora.ID – DPRD Kalimantan Selatan mengaku siap memfasilitasi proses mediasi penyelesaian sengketa pertanahan.
Menyusul masih banyaknya masalah yang terjadi terkait pertanahan, terutama yang melibatkan antar masyarakat maupun yang melibatkan pihak lain, seperti perusahaan.
Seperti yang dalam kasus sengketa pertanahan di Landasan Ulin, Banjarbaru, terkait tumpang tindih kepemilikan lahan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Rahmad-Thohari Laporkan Abdul Rais ke Bawaslu Perihal Kampanye Hitam
“Pada prinsipnya, sejauh memungkinkan kami siap memfasilitasi dan memediasi penyelesaian sengketa,” tutur Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Selatan, Suripono Sumas kepada awak media.
Untuk itu menurutnya, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, pihaknya semaksimal mungkin membantu proses mediasi terhadap sengketa yang sudah terjadi bertahun-tahun.
Apalagi konflik pertanahan yang berlangsung lama sangat berisiko menimbulkan gangguan pada keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Baca Juga: Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, Positif Covid-19
Bahkan bukan tidak mungkin juga akan mengganggu kondusifitas daerah.
“Kasihan mereka jika tanpa kejelasan penyelesaian,” lanjut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.