Pihaknya akan mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru untuk penyelesaian masalah.
Mengingat masalah utamanya adalah tumpang tindih kepemilikan, yang awalnya diterbitkan oleh BPN Kabupaten Banjar, yang kemudian diregistrasi ulang oleh BPN Kota Banjarbaru yang melakukan pengukuran pada lahan yang ada.
Berdasarkan penuturan warga yang lahannya tumpang tindih, Rianto, tanah tersebut sudah digarap dan dibuatkan sertifikatnya sejak tahun 1970-an.
“Masa kami dikalahkan oleh orang yang membuat sertifikat itu tahun 1990-an,” tegasnya.
Ia menuturkan bahwa setidaknya ada sekitar 100 Kepala Keluarga (KK) yang lahannya tumpang tindih dengan pemilih baru atau kelompok perusahaan.
Di mana pada saat awal pembukaan lahan, masing-masing KK mendapatkan satu hektar untuk digarap.
Baca Juga: Disebut Melenggang Mulus karena Dibantu Jokowi, Gibran: Apa yang Dimudahkan? Semua Proses Saya Lalui