Bandung, Sonora.ID - Selama pemberlakukan Adaptasai Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat sepanjang September 2020 ini, Satuan Polisisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Bandung telah menindak 143 pelanggaran. Sebagian besarnya yakni badan usaha yang melebihi jam operasional.
Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Slamet Agus Priono menyatakan, mayoritas para pelanggar ini yakni dari minimarket. Yaitu melebihi batas ketentuan jam operasional dengan tetap buka di atas pukul 21.00 WIB.
“Sebanyak 143 badan disanksi dan itu rata-rata minimarket. Kalau mal atau pertokoan lainnya rata-rata bagus. Sektor hiburan juga ada yang kena juga mereka melebihi jam operasional,” ucap Slamet di Balai Kota Bandung, Kamis (1/10/2020).
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Brata Nusantara Kabupaten Bandung
Slamet mengungkapkan, minimarket yang melanggar ini sebagian besar berada di daerah pinggiran kota. Para pengelola minimarket tersebut menyepelekan karena beranggapan tidak akan tersentuh operasi lantaran jauh dari pusat kota.
“Kebanyakan di pinggiran karena nganggapnya Satpol PP ga akan datang, taunya kita datangi. Mereka alasannya pegawaianya udah ganti dan tidak tahu, itu kan salah manajemennya," katanya.
"Jadi alasan apapun Kalau sudah melebihi jam operasinal kita minta langsung ditutup dan identitasnya ditahan dilakukan pencatatan dan dikenai sanksi denda,” tambah Slamet.