Dishub dan Satlantas Mulai Buka Jalan Siliwangi Semarang, Sementara Baru Dua Lajur  

1 Oktober 2020 20:15 WIB
Petugas Dishub dan Satlantas Polrestabes Semarang melakukan pengaturan di Jalan Siliwangi, Kamis (1/10/2020).
Petugas Dishub dan Satlantas Polrestabes Semarang melakukan pengaturan di Jalan Siliwangi, Kamis (1/10/2020). ( https://jateng.tribunnews.com/)

Semarang, Sonora.ID - Dinas Perhubungan Kota Semarang dan Satlantas Polrestabes Semarang mulai membuka Jalan Siliwangi mulai dari exit tol Krapyak hingga Simpang Hanoman per 1 Oktober 2020.

Jalan tersebut sebelumnya dilakukan penutupan sejak 24 Agustus lalu karena adanya pengerjaan perbaikan geometrik.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Endro P Martanto mengatakan, pembukaan Jalan Siliwangi dibuka secara bertahap.

Saat ini, pembukaan baru dilakukan dua lajur. Kendaraan ringan seperti mobil dan sepeda motor kini diperbolehkan melewati Jalan Silwangi-Simpang Hanoman.

Kendaraan berat dari arah barat juga mulai dilakukan uji coba masuk jalan tersebut.

Baca Juga: Kapolda Sulut Minta Pengguna Jalan Tol Patuhi Aturan Lalu Lintas

"Awalnya kami buka untuk kendaraan ringan. Namun, setelah dilihat kendaraan kecil dan sepeda motor lancar, jadi masih bisa nampung kendaraan berat," jelas Endro, Kamis (1/10/2020).

Endro memperkirakan, Jalan Siliwiangi akan dibuka secara penuh tiga lajur pada 15 Oktober mendatang.

Di sisi lain, dia menambahkan, sementara ini Jalan Subali Raya yang sebelumnya menjadi alternatif bagi kendaraan kecil saat ini masih diberlakukan satu arah.

"Ini (Jalan Subali Raya) masih searah karena Jalan Siliwangi belum dibuka semua," ujarnya.

Endro berharap, dapat memahami sistem yang diterapkan selama proyek perbaikan geometrik berlangsung.

Dia juga mengimbau kepada pengendara tetap berhati-hati mengingat Jalan Siliwangi belum dibuka sepenuhnya.

Baca Juga: Sejarah Kemaritiman Indonesia, Herman Deru: Kita Harus Menghargai Masa Lalu

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm