"Seharusnya itu kan peninjauan di Amdalnya tak bisa antisipasi kemacetan akibat aktivitas restoran, tapi kalau di jalan Protokol, jalan nasional begitu itu tanggungjawab Balai Pelaksaan Jalan Nasional," paparnya
Mario mengimbau kepada pengusaha restoran jika ingin mengadakan diskon, agar bisa mempertimbangkan kondisi lalu lintas.
Menurutnya, harusnya pengusaha diberikan teguran jika mengganggu aktivitas lalu lintas.
"Iya, harusnya diberikan imbauan, atau teguran karena mengganggu aktivitas jalan, atau memperhatikan kondisi jalan jika mau melakukan diskon Drive Thru begitu," tutupnya.
Baca Juga: Saat Pandemi, Nilai Tukar Petani di Sulsel Naik Jadi 0,85 Persen