Sonora.ID – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan subsidi bunga untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor.
Keputusan tersebut berdasarkan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam Rangka Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional.
Subsidi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional.
Untuk mendapatkan subsidi tersebut, ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi.
Baca Juga: Arab Saudi Akan Buka Ibadah Umrah dengan Menerapkan Protokol Kesehatan
Seperti dalam Pasal 7 yang menyebutkan bahwa subsidi bunga diberkan kepada debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang memenuhi syarat.
Kategori debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan, sejumlah syarat yang harus dipenuhi adalah:
Baca Juga: Kemenkes Tegaskan Rapid Test Tetap Dibutuhkan Untuk Syarat Perjalanan