Mahfud MD: Yang Tak Setuju RUU Cipta Kerja Bisa ke MK

5 Oktober 2020 08:15 WIB
Mahfud MD
Mahfud MD ( Kompas.com)

Sonora.ID - Menko Polhukam, Mahfud MD, meminta publik untuk tidak pesimistis dengan RUU Cipta Kerja yang berpeluang disahkan menjadi undang-undang saat DPR menggelar rapat paripurna mendatang.

Hal ini disampaikan Menko Polhukam saat menggelar sarasehan ulama dan tokoh masyarakat se-Madura, di Pondok Pesantren Annuqayah Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Mahfud mengatakan, setiap undang-undang disahkan, wajar ada penolakan dari publik, dan penyelesaian penolakan terhadap undang-undang ada jalurnya, yakni uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

"Saya sebagai rakyat dan pemerintah sudah menampung kelompok-kelompok tenaga kerja untuk berdiskusi. Jangan terlalu pesimis, karena setiap Undang-Undang selalu ada yang menolak ada proses penyelesaiannya melalui konstitusi," ujar dia seperti dikutip dari tayangan Kompas Tv Senin (5/10/2020).

Baca Juga: Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Fraksi Rakyat Turun ke Jalan

Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau RUU Cipta Kerja, telah disetujui di pembahasan tingkat satu DPR pada Sabtu malam. Tujuh dari sembilan fraksi menyatakan mendukung terhadap isi RUU Cipta Kerja.

Meski menuai kontroversi, DPR dan pemerintah tetap melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja pada Sabtu malam.

Pembahasan di tingkat satu DPR ini menyetujui seluruh rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Dari sembilan fraksi yang ada, hanya dua fraksi yang memberikan catatan terkait RUU Cipta Kerja, yakni fraksi PKS dan fraksi Demokrat.

Kedua fraksi itu masih mempersoalkan sejumlah hal di RUU Cipta Kerja, salah satunya termasuk persoalan ketenagakerjaan.

Sementara itu, pArtai Keadilan Sejahtera, PKS, menolak penetapan RUU Cipta Kerja.

Anggota Baleg dari fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah menyatakan, ada poin-poin di RUU Cipta Kerja yang dinilai tidak menguntungkan pekerja dan tidak ramah lingkungan.

PKS juga menyoroti pasal imunitas pada lembaga pengelola investasi negara, yang tidak diaudit BPK melainkan kantor akuntan publik.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm