Balikpapan, Sonora.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda atas kasus pidana perpajakan.
Upaya ini dilakukan sebagai rangkaian dari berbagai upaya hukum yang telah dilakukan sebelumnya oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai tindak lanjut atas perbuatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak, yaitu Tersangka MIF dalam kapasitasnya selaku Direktur CV. BIS.
Tersangka MIF melalui perusahaan tersebut diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa: dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan dengan sengaja menggunakan/mengkreditkan Faktur Pajak Masukan yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dalam SPT Masa PPN Wajib Pajak.
Baca Juga: Viral Video Nora Alexandra dan Jerinx di Mobil Tahanan, Kejati Bali akan Panggil Jaksa & Petugas
Dugaan tindak pidana tersebut dilakukan dalam kurun waktu Januari 2012 sampai dengan Desember 2015 untuk masa pajak Januari 2012 sampai dengan Desember 2015.
Akibat dari perbuatan Tersangka MIF tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya sebesar Rp 2.922.412.500,00 (Dua Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Dua Juta Empat Ratus Dua Belas Ribu Lima Ratus Rupiah).
Tindak pidana perpajakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan Pasal Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Juncto pasal 64 ayat (1) KUP.
Baca Juga: APBD Perubahan Tahun 2020 Kalsel dapat Catatan dari Kemendagri