Sonora.ID – Setelah disahkannya UU Omnibus Law, banyak pesan di berbagai media sosial yang berjudul waspada hoaks isi UU Omnibus Law yang membawa nama media merdeka.com.
Ada beberapa poin dalam pesan berantai itu yang dituding tidak sesuai dengan fakta atau isi sebenarnya dari UU Omnibus Law.
Pesan tersebut merujuk kepada infografis yang pernah dibuat oleh merdeka.com, soal tuntutan buruh terkait UU tersebut.
Baca Juga: RUU Cipta Kerja Disahkan, Pemimpin Serikat Buruh Bantah Ditawari Jabatan oleh Jokowi
Isi pesan:
Waspada 10 HOAX Isi UU Omnibuslaw yang Disebarkan PKS dan Merdeka.com
oleh : Rofiq Al Fikri (Koordinator Jaringan Masyarakat Muslim Melayu / JAMMAL)
RUU Omnibus Law hari ini diketok sah oleh DPR, di medsos hampir semua netizen menghujat dan menyuarakan kekecewaannya. UU Omnibus Law mencabut hak buruh, memperparah keadaan buruh, menyengsarakan buruh dan hanya memperkaya pengusaha. Gila sekali kalau negara atau wakil rakyat benar melakukan itu. Tapi benarkah?
Semua itu berawal dari sebaran di grup wa yg patut diduga berasal dari PKS (karena diawali dengan kalimat politis “maafkan PKS hanya bisa menolak tapi tidak bisa membendunh karena suara PKS minoritas”) dan infografis yang dibuat merdeka.com di sana ditulis poin-poin yang KELIRU tentang Omnibus Law.
Baca Juga: Bantah Isu Dapat Jabatan di Pemerintahan, Bos KSPI: Mogok Kerja 3 Hari Terus Berlanjut
1️⃣ Uang Pesangon dihilangkan ❌ HOAX pesangon tetap ada (Bab IV, pasal 156 diatur rigid jumlahnya)
2️⃣ UMP, UMK, UMSP dihapus ❌ HOAX upah minimum tetap ada ditetapkan pemprov, bahkan jika ada UM Kabupaten/Kota harus lebih tinggi dari Provinsi ( Bab IV, Pasal 88C)
3️⃣ Upah Buruh dihitung per jam ❌ Tidak ada ketentuan itu di Omnibus Law.