SONORA.ID - Kepala Perpustakaan Nasional Muhammad Syarif Bando menandatangani Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas di lingkungan Perpustakaan Nasional. Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN/RB) Dwi Wahyu Atmadji dan anggota Ombudsman Republik Indonesia Adrianus A Meliala, Selasa (6/10/20).
Sesmenpan RB Dwi Wahyu Atmadji dalam paparannya mengatakan bahwa road map pembangunan Reformasi Birokrasi 2020-2024 adalah menciptakan birokrasi yang bersih dan akuntabel, bikorasi yang capable, dan memiliki pelayanan yang prima. Salah satu aspek yang diperhatikan dalam road map tersebut, yakni penguatan pengawasan.
“Inilah yang menjadi latar belakang dibangunnya Zona Integritas. Zona Integritas merupakan bagian dari strategi nasional pencegahan korupsi, dan juga bentuk komitmen serta perubahan ke arah yang lebih baik,” ujar Dwi Wahyu Atmadji.
Kemenpan Reformasi Birokrasi mencatat hingga 2020, sudah 3.691 unit kerja dari 70 kementerian/lembaga, 20 provinsi, dan 161 kabupaten/kota yang telah memiliki zona integritas. Perpustakaan Nasional secara khusus memasukkan lima unit kerja, yaitu Pusat Jasa dan Informasi dan Pengelolaan Naskah Nusantara, Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno, UPT Perpustakaan Proklamator Bung Hatta, dan Pusat Analisis Perpustakaan dan Pengembangan Budaya Baca.
Dwi berharap kepada unit kerja yang ditunjuk agar segera melakukan langkah-langkah penting seperti perbaikan pada aspek pelayanan, perubahan pola pikir, dan pola budaya kerja. Hal senada diungkapkan Anggota Ombudsman RI Adrianus A Meliala, meski Ombudsman bukan bagian dari pemerintahan, namun pihaknya akan selalu mendorong para kementerian/lembaga, BUMN, dan pemerintah daerah (pemda) untuk menciptakan zona integritas, mencapai level yang diharapkan sama seperti unit kerja lainnya.
Sementara itu Kepala Perpusnas mengatakan Reformasi Birokrasi merupakan salah satu langkah awal mendukung program pemerintah untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan organisasi. Pencanangan zona integritas merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 52 Tahun 2012 tentang Aksi Pencegahan Korupsi, dan Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2014 yang disempurnakan dengan Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2019 tentang Wilayah Bebas Korupsi, dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM).
“Kami bisa pastikan bahwa seluruh layanan di Perpustakaan Nasional dilayani tanpa pungutan alias gratis karena semua ditanggung APBN,” tegas Syarif Bando.