Sonora.ID – Dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang baru saja disahkan pada Senin (5/10/2020), salah satu pasal yang dianggap bermasalah dan paling mendapat sorotan adalah mengenai pesangon.
Pasalnya, pemerintah dan DPR menyepakati putusan untuk merubah besaran nilai upah maksimal pesangon yang didapatkan pekerja menjadi sebesar 25 kali upah.
Dimana upah tersebut terdiri dari 19 kali upah bulanan buruh, dan 6 kali jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Adapun dalam UU Ketenagakerjaan sebelumnya, No 13/2003 mengatakan, besaran nilai maksimal pesangon yang bisa didapatkan buruh itu mencapai 32 kali upah.
Baca Juga: Apa Alasan Pemerintah Memangkas Nilai Maksimal Pesangon Pekerja?
Dalam UU tersebut dijelaskan, jika seseorang masa kerjanya selama delapan tahun atau lebih, maka besaran pesangon yang didapatkan sebesar sembilan bulan upah.
Selain itu, pekerja dengan masa kerja hingga 24 tahun atau lebih, akan mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebesar 10 bulan upah.
Terdapat pula klausul yang menjelaskan apabila pekerja mengalami PHK karena efisiensi, maka pekerja berhak atas uang pesangon dengan nilai dua kali dari yang sudah ditentukan.
Sementara, pada UU Cipta Kerja yang baru disahkan, pasal mengenai tambahan pesangon yang didapatkan pekerja jika perusahaan melakukan efisiensi dihapus.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Potensi Langgar HAM, Amnesty: Jangan Sampai Jadi Awal Krisis