Palembang, Sonora.ID - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumsel akan menegakkan sejumlah aturan jelang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tujuh Kabupaten di Sumsel pada Desember 2020 mendatang.
Hal ini dikarenakan pelaksanaan Pilkada digelar ditengah masih mewabahnya virus corona (Covid-19).
Ketua Bawaslu Sumsel, Iin Irwanto mengatakan aturan tersebut diantaranya para calon kepala daerah dilarang melakukan kampanye yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa yang diantaranya menggelar konser musik, arak-arakan paslon, rapat umum hingga perayaan hari jadi partai yang tidak boleh digelar secara meriah.
Baca Juga: Bawaslu dan KPU Diminta Tegas Terkait Tangani Kampanye Hitam di Medsos
“Sedangkan kampanye yang diperbolehkan adalah kampanye yang dilakukan secara tatap muka dengan jumlah massa yang terbatas, pemasangan alat peraga kampanye dan lain-lain, namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara maksimal,” katanya kepada Smart Fm Palembang, Senin (05/10) kemarin.
Iin menambahkan, apabila ditemukan pelanggaran pada kampanye nanti pihaknya tidak segan-segan akan memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar.
“Apabila kami temukan adanya pelanggaran berupa kerumunan massa saat kampanye, langkah pertama yang akan kita berikan adalah teguran secara tertulis. Apabila teguran tersebut tidak diindahkan dalam rentang waktu 1 jam, maka kita akan mengambil langkah untuk membubarkan,” jelasnya.
Baca Juga: Pakar Sarankan Waktu Pencoblosan Diperpanjang Pada Pelaksanaan Pilkada