Disisi lain, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menjelaskan pimpinan sidang hanya menjalankan tugas agar lalu lintas rapat tetap tertib ketika menyampaikan pendapatnya.
“Semua diberikan waktu untuk berbicara, bergantian. Jika sampai dimatikan mikrofonnya, itu hanya untuk menertibkan lalu lintas interupsi, pimpinan punya hak mengatur jalannya rapat,” kata Indra kepada wartawan, Jakarta, Selasa (6/10/2020).
Diketahui, sejumlah anggota DPR dari Fraksi Demokrat yakni Marwan Cik Hasan, Irwan dan Didi Irwadi Syamsuddin mengajukan interupsi terkait pandangannya soal Omnibus Law RUU Cipta kerja sebelum RUU tersebut disahkan.
“Jadi mohon maaf, kita harus sama-sama memahami bahwa yang ingin berbicara bukan hanya Partai Demokrat, karena fraksi lain juga ingin menyampaikan pendapatnya. Saya pikir sudah jadi kewajiban pimpinan sidang untuk menertibkan jalannya rapat agar semua fraksi dapat hak menyampaikan aspirasi,” ujar Indra.
Baca Juga: Tok! DPR Resmi Sahkan 'Omnibus Law' Jadi Undang Undang Cipta Kerja
“Jadi dalam konteks ini, pimpinan rapat bukan menghalangi Fraksi Demokrat berbicara, tapi ingin memberi kesempatan fraksi lain untuk menyampaikan pendapatnya,” sambung Indra.
Menurutnya, mikrofon di ruang rapat tersebut memang sudah diatur otomatis mati setelah lima menit digunakan.
Hal ini dilakukan agar setiap anggota memiliki waktu bicara yang sama dan rapat dapat berjalan efektif dan terstruktur.
“Supaya tidak ada tabrakan audio yang membuat hang, maka perlu diatur lalu lintas pembicaraan,” ucapnya.
Baca Juga: RUU Cipta Kerja Akan Disahkan Jadi UU pada Rapat Paripurna DPRl
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Insiden Mikrofon Mati Saat Demokrat Suarakan Tolak UU Cipta Kerja, Ini Pengakuan Pimpinan DPR.