Sonora.ID - Sejak diresmikan atau disahkannya UU Cipta Kerja pada tanggal 5 Oktober 2020 yang lalu, perbincangan terkait pemerintahan Indonesia menjadi topik yang hangat.
Berbagai kritik, debat, diskusi, bahkan hingga konten humor pun bertebaran terkait dengan hal tersebut.
Salah satunya adalah yang terbaru ditemukan dan ramai di media sosial Twitter, yaitu adanya penjualan Gedung DPR dengan harga Rp 666.
Baca Juga: Banyak Publik Kecewa, Wakil Ketua DPR: Kalau Tidak Percaya, Jangan Pilih Saat Pemilu Nanti
Penjualan ini terjadi di beberapa e-commerce yang ternama dan sering digunakan oleh masyarakat Indoensia.
Dikutip dari Kompas.com, salah satu pihak e-commerce pun angkat bicara, dan melihat hal ini sebagai penyalahgunaan aplikasi.
External Communication Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya menyatakan bahwa perusahaannya akan menindak tegas setiap pihak yang melakukan penyalahgunaan tersebut.
Baca Juga: Ramai Momen Pimpinan DPR Mute Mikrofon Politisi Demokrat, Azis Syamsyudin: Setiap Menit Miknya Mati