Banjarmasin, Sonora.ID - Laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang menyeret pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 1, Sahbirin Noor - Muhidin resmi dihentikan.
Sebelumnya sejumlah orang yang mengatasnamakan masyarakat Kalsel melaporkan calon Gubernur, Sahbirin Noor ke sekretariat Bawaslu Kalsel, terkait dugaan kasus money politics yang dilakukan pada tanggal 29 September 2020, di Amuntai, Hulu Sungai Utara (HSU) dengan pelapor atas nama Jurkani.
Jurkani adalah bagian dari Tim Divisi Hukum Paslon nomor urut 2 Denny Indrayana - Difriadi Darjat.
Setelah dilakukan pengkajian, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kalsel memutuskan laporan masyarakat terkait dugaan di atas.
Baca Juga: Webinar Edukasi Bahaya Narkoba, Kapolda dan Dirnarkoba Polda Kalsel Diganjar Penghargaan
"Kami sudah melakukan pengkajian selama 5 hari dan turun langsung ke lokasi. Sampai kami melakukan olah TKP di tempat itu," ucap Komisioner Bawaslu Provinsi Kalsel, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Azhar Ridhani dalam rilisnya, di kantor Bawaslu Kalsel, Jalan RE Martadinata, Banjarmasin Tengah, Rabu (07/10).
Menurut Azhar, dari hasil proses pengkajian, tidak terdapat adanya janji-janji atau ucapan ajakan untuk memilih atau tidak memilih salah satu pasangan calon dalam peristiwa yang dilaporkan tersebut.
Kemudian tidak ditemukan fakta dari keterangan para saksi siapa yang memberikan pecahan uang sebesar Rp 50 ribu tersebut dan tidak didapatkan kesesuaian antara keterangan saksi satu dengan saksi yang lainnya.
Berdasarkan fakta hukum tersebut, dugaan tindak pidana pemilihan atas nama pelapor, Jurkani, tidak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Ibnu - Arifin Silaturahmi ke Majelis Al Basyir, Mohon Doa Kelancaran Pilkada