"Ini tidak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan, karena tidak cukup bukti dan tidak ada persesuaian para saksi untuk keterpenuhan unsur-unsur sebagaimana yang dinormakan pada pasal 187a Undang-undang 10 tahun 2020," jelasnya.
Ia juga mengatakan ada sebanyak empat orang saksi baik dari pelapor maupun terlapor untuk dimintai keterangan.
"Ada 4 orang saksi, dari terlapor dan pelapor," ucapnya.
Terkait netralitas ASN, Azhar Ridhani atau yang akrab disapa Aldo ini, mengatakan akan segera menyampaikan atau merekomendasikan ke KASN, terkait dengan subjek yang diduga melanggar netralitas ASN.
Baca Juga: Giliran Warga Basirih Selatan Disambangi Cawali Ibnu Sina
"Jadi nanti kalau sudah ada hasilnya dari KASN, akan kita rilis di website Bawaslu Provinsi Kalsel atau di media pengumuman," ujarnya.
Ia berharap agar para pasangan calon bisa menaati peraturan hukum yang telah ditetapkan oleh penyelenggara Pemilu Kepala Daerah.
"Kami berharap para pasangan calon dapat mentaati aturan-aturan atau perundangan yang berlaku di setiap tahapan pemilihan, khususnya di tahapan kampanye. Kami juga berharap agar selalu mentaati protokol kesehatan," tandasnya.