Ibu Hamil Tak Mampu ber-KTP Surabaya Dapat Jampersal

7 Oktober 2020 14:45 WIB
 Ibu Hamil Tak Mampu ber-KTP Surabaya Dapat Jampersal
Ibu Hamil Tak Mampu ber-KTP Surabaya Dapat Jampersal ( )

"Semua ibu bersalin mulai dari kontrol, sampai dengan melahirkan. Kalau misalnya dia memerlukan penjemputan, ya kita jemput. Kalau misalnya dia dalam keadaan tidak stabil, kita punya yang namanya (kendaraan) Ambulan NETS," ujarnya.

Program Jampersal ini dapat dimanfaatkan ketika ibu mulai dinyatakan hamil sampai pada saat dia bersalin. Termasuk pula saat melakukan kontrol rutin ke Puskesmas.

"Awalnya pasti ke Puskesmas, semua wilayah. Semua Puskesmas yang ada di Surabaya terus kemudian kalau memang nanti perlu rujukan, ya dirujuk ke rumah sakit," jelasnya.

Namun, program ini tak hanya dapat dimanfaatkan oleh warga yang termasuk dalam MBR.

Warga Surabaya yang tidak memiliki jaminan kesehatan seperti BPJS atau SKM juga dapat memanfaatkannya.

Baca Juga: Bawaslu RI: Laporkan Bila Ada Pelanggaran Protokol Covid-19 di Pilkada Lampung 2020

"Pokoknya apapun dia misalnya tidak punya BPJS atau SKM sebagai dana jaminan persalinan. Jadi tidak memandang, dia itu MBR atau tidak," ujarnya.

Untuk teknis pengajuannya, kata Febria, keluarga ibu hamil dapat mengajukan surat ke Dinas Kesehatan (Dinkes). Dapat pula melalui rumah sakit tempat dia bersalin.

“Jadi misal dia tidak punya jaminan persalinan, nanti rumah sakit yang mengurus ke Dinkes. Dari kelurahan bisa, jadi tidak harus yang MBR. Kalau MBR itu kan sampai di desil 4 atau 3, baru bisa keluar SKM. Kalau ini bisa lewat kelurahan,” ungkapnya.

Feny, sapaan lekat Febria Rachmanita memastikan bahwa program ini bersifat gratis bagi warga Kota Surabaya.

Meski angka kematian ibu dan bayi di Surabaya menurun, pihaknya memastikan bahwa program ini akan tetap berjalan.

“Gratis, apalagi kalau persalinannya di RSUD Dr. Soewandhie dan RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH) Surabaya, gratis pasti. Tidak pakai Jampersal, jadi langsung,” pungkasnya. 

Baca Juga: Gedung DPR Dijual di E-Commerce, Manajemen: Kami Tindak Tegas

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm